Jakarta - Selama sepekan belakangan, Ditjen Dukcapil harus menghadapi setidaknya lima rumor bernada minor yang berseliweran di media sosial. Semuanya terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Isu KTP-el ini menjadi sensitif karena menjadi dasar seseorang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.
Pertama, desas-desus KTP-el seumur hidup dinisbahkan untuk kepentingan WNA asal China untuk memenangi pasangan tertentu pada Pilpres Pemilu 2019. Kedua, KTP-el bisa digunakan warga asing untuk memilih pada Pemilu 17 April; Ketiga, kolom penghayat kepercayaan dikaitkan dengan isu PKI; Keempat, penghapusan kolom agama pada KTP-el, dan Kelima, isu KTP-el dikloning dan diubah datanya, lagi-lagi diisukan untuk keperluan WNA China agar bisa menyoblos di TPS.
Demi menghindari syak wasangka dan mencegah gunjingan merajalela dan akhirnya membuat resah masyarakat, maka Ditjen Dukcapil Kemendagri merasa perlu mengklarifikasi sejumlah isu sensitif ini.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa KTP-el bagi warga negara asing (WNA) itu sudah diatur dalam Pasal 63-64 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Banyak suara netizen di media sosial maupun yang masuk melalui Whatsapp dan akun Facebook saya seolah menyatakan belum ada dasar hukum penerbitan KTP-el buat WNA. Banyak pula yang berpendapat bahwa KTP-el hanya untuk WNI. Makanya perlu dijelaskan bahwa konfigurasi kependudukan Indonesia terdiri dari WNI dan orang asing," jelasnya melalui konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan beleid tersebut penduduk wajib KTP-el ini terdiri atas WNI dan orang asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Khusus untuk orang asing kewajiban KTP-el ini harus ditunaikan bila sudah memenuhi syarat tambahan yakni memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Selanjutnya Zudan mengungkapkan KTP-el milik WNA asal China atas nama Guohui Chen dengan NIK 3203012XXXXXXXXX yang viral diberitakan muncul di DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Cianjur.
Chen sendiri sudah punya KITAP No. 2D41AH0010-S yang masa berlakunya sampai 12 Desember 2023, sehingga dia berhak memiliki KTP-el yang masa berlakunya sesuai tanggal berakhir KITAP.
Berdasar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, lantaran Chen adalah orang asing tentu saja tidak punya hak pilih, dan dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemilu 2019 tak ada nama Guohui Chen dengan NIK .
Setelah database dibuka di hadapan awak media, ternyata ada kesalahan input pada DPT Pemilu 2019. NIK milik Chen 3203012XXXXXXXXX tadi digunakan penduduk Cianjur atas nama Bahar. Sedangkan NIK yang benar milik Bahar seharusnya adalah 3203011XXXXXXXXX diterbitkan sejak 20 Oktober 2008. NIK ini pula tercantum dalam DP4 Pilkada 2018 dan DP4 Pemilu 2019.
Menurut Zudan kejadian ini mestinya tidak terjadi karena sangat mudah membedakan KTP-el WNA dan KTP-el WNI. Pada KTP-el WNA isian elemen data ditulis dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan ditulis sesuai warga negara yang bersangkutan, dan ada masa berlaku paling lama lima tahun sesuai berlakunya KITAP yang bersangkutan.
"Ini yang perlu saya jelaskan agar masyakakat tidak salah paham. Jadi intinya bukan WNA Chen yang bisa nyoblos. Yang boleh nyoblos tetap Pak Bahar," tegas Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.