Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota terus mendorong percepatan digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Salah satu inovasi utama yang kini gencar disosialisasikan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah terobosan yang menghadirkan dokumen kependudukan dalam genggaman masyarakat melalui smartphone.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan, IKD merupakan bagian dari transformasi layanan publik menuju era pemerintah digital (Digital Government). "IKD adalah aplikasi pada perangkat elektronik, sebagai representasi KTP-el yang menampilkan data pribadi penduduk dan akses layanan kependudukan, yang dilindungi melalui sistem manajemen keamanan informasi,” ujar Teguh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Lebih jauh Dirjen Teguh menjelaskan, IKD juga berfungsi sebagai dompet digital sehingga masyarakat dapat menyimpan KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lain dalam satu aplikasi. Semua terintegrasi, aman, dan siap digunakan untuk layanan publik maupun privat.
Dirjen Teguh menyampaikan, IKD dilengkapi sistem keamanan canggih seperti verifikasi biometrik wajah, PIN, enkripsi data, serta fitur liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan. IKD juga diarahkan menjadi single sign-on (SSO) untuk berbagai portal layanan publik, sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Nuh Al Azhar, menambahkah penjelasan bahwa IKD menjadi wajah depan atau front-end dari Dukcapil saat ini dan ke depannya. "Untuk itu, IKD digunakan oleh banyak Kementerian dan Lembaga serta sektor swasta untuk memastikan identitas seseorang melalui metode e-KYC (electronic Know Your Customer)," ulas Nuh.
Nuh juga menjelaskan alasan IKD digunakan pada metode e-KYC, lantaran IKD sudah diverifikasi di awal melalui biometrik, yaitu Face Recognition ataupun Fingerprint Identification. "Hasil dari verifikasi biometrik ini menghasilkan data yang valid untuk identifikasi identitas seseorang," ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi IKD resmi dari Ditjen Dukcapil.
- Registrasi menggunakan NIK dan data kependudukan.
- Verifikasi biometrik wajah melalui aplikasi.
- Lakukan validasi di Dinas Dukcapil setempat atau melalui layanan jemput bola.
- Setelah aktif, IKD dapat digunakan untuk berbagai transaksi, mulai dari layanan publik, perbankan, hingga verifikasi identitas di sektor swasta.
Direktur Nuh selanjutnya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD melalui SMS atau telepon. "Aktivasi hanya dilakukan melalui aplikasi resmi dan layanan Dukcapil," tegas Nuh.
Ia menjelaskan manfaat IKD dalam kehidupan sehari-hari, antara lain untuk transaksi perbankan dengan verifikasi identitas tanpa perlu membawa KTP-el fisik.
Lewat IKD juga dapat mengakses layanan publik dengan melakukan login ke portal pemerintah sebagai single sign-on. "Dengan IKD dokumen kependudukan tersimpan aman dalam satu aplikasi, selain memiliki perlindungan berlapis dengan biometrik dan enkripsi," pungkas Nuh menjelaskan.
Dengan percepatan aktivasi IKD, Ditjen Dukcapil berharap layanan publik menjadi lebih cepat, aman, dan inklusif, sekaligus mendukung peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar