Jakarta — Kementerian Luar Negeri menggelar rapat pembahasan Nota Kesepahaman mengenai Diaspora Indonesia di Ruang Rapat VIP Kantin Diplomasi, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenimipas, Kementerian Hukum, Kemenaker, ATR/BPN, dan BRIN.
Rapat dipimpin oleh Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu Heru Hartanto Subolo. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penataan administrasi bagi diaspora Indonesia yang jumlahnya mencapai 6–8 juta orang di luar negeri.
“Kita perlu pembaruan regulasi, karena PP Nomor 76 Tahun 2017 sudah tidak relevan dengan kebutuhan diaspora saat ini. Konsep satu data diaspora dan nomor induk diaspora harus segera diwujudkan agar bisa digunakan lintas kementerian,” jelas Heru.
Perwakilan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Gede Gusta Ardiyasa, menyampaikan, Kemendagri dan Kemenlu telah menandatangani Nota Kesepahaman bilateral pada 8 Mei 2024 yang berlaku selama lima tahun. “MoU ini menjadi landasan kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu. Jika ke depan dibentuk MoU multipihak antar kementerian, Kemendagri siap mendukung. Kami juga berharap Pusat Fasker Kemendagri dilibatkan dalam pembahasan selanjutnya,” ujarnya.
Gede juga menyatakan, penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri telah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2019. “Pelaksanaannya dilakukan oleh perwakilan RI melalui pejabat fungsional diplomat, namun tetap harus sesuai sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Perwakilan dari Kemenimipas, Kemenkumham, BRIN, Kemenaker, ATR/BPN, dan OJK menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penataan diaspora. Mereka menilai integrasi data dan regulasi baru akan memperkuat perlindungan hak-hak diaspora, termasuk izin tinggal, administrasi hak waris, dan akses layanan publik.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Kemenlu akan bersurat kepada Kemendagri, khususnya Pusat Fasker dan Ditjen Dukcapil, serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas lebih lanjut Nota Kesepahaman Diaspora Indonesia.
Pembahasan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika diaspora. Dengan dukungan lintas kementerian, diharapkan konsep satu data diaspora dapat segera diwujudkan, sehingga WNI di luar negeri tetap terlindungi hak-haknya sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar