Jakarta — Sinergi antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diperkuat dalam menjaga kualitas data pemilih di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri, mengikuti rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin. Turut hadir jajaran komisioner KPU serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga sebagai wujud kolaborasi lintas sektor dalam menjaga integritas data pemilih.

Data Kependudukan Harus Selalu "Hidup"
Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan sesekali saja, melainkan harus berjalan seiring dengan dinamika kependudukan yang terjadi setiap hari. Ia menyebut proses sinkronisasi antara data kependudukan dan data pemilih sebagai pekerjaan yang tidak pernah benar-benar selesai, karena perubahan status warga—baik lahir, pindah, maupun meninggal dunia—terus terjadi setiap saat. Untuk mendukung hal tersebut, Dukcapil secara berkala membagikan data kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada KPU. Data inilah yang menjadi bahan utama pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.
Selain menambahkan pemilih baru, Teguh menyoroti pentingnya "membersihkan" data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Misalnya, lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili, atau menetap di luar negeri. Menurutnya, akurasi daftar pemilih tidak hanya soal menambah nama, tapi juga soal disiplin mencoret nama yang sudah tidak relevan. Data transaksi kependudukan yang disampaikan Dukcapil mencerminkan hal ini, mulai dari pengurangan akibat kematian dan perpindahan domisili, hingga penambahan pemilih pemula yang baru menginjak usia hak pilih.

Dorong Kolaborasi Lebih Luas
Teguh juga mendorong perluasan kerja sama lintas kementerian, tak hanya antara Dukcapil dan KPU yang selama ini sudah berjalan, tetapi juga dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akurasi data pemilih, baik di dalam maupun luar negeri. Ia turut mengingatkan agar koordinasi teknis antara KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Dinas Dukcapil setempat terus diperkuat demi mempercepat proses konsolidasi data di lapangan. Tak lupa, ia pun menyinggung potensi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai instrumen masa depan untuk mempercepat verifikasi identitas pemilih sekaligus memperkuat ekosistem layanan publik berbasis digital.
Rapat pleno tersebut akhirnya menetapkan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 dengan total 214.354.667 pemilih. Rinciannya, 212.406.069 pemilih berada di dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, dan 83.737 desa/kelurahan, sementara 1.948.598 pemilih lainnya tercatat di luar negeri melalui 131 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Angka ini naik sekitar 1,17 persen dibandingkan periode Semester II 2025, dengan Jawa Barat masih kokoh sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 37.759.992 orang.
Melalui sinergi yang terus dirawat antara Dukcapil, KPU, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, pemerintah berharap daftar pemilih nasional dapat semakin akurat, mutakhir, dan inklusif—menjadi fondasi kokoh bagi penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar