Badung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali terus melakukan jemput bola membantu warga melengkapi dokumen kependudukan. Kali ini jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menjadi sasarannya.
Sekadar informasi, setiap warga negara tak terkecuali para ODGJ pun wajib memiliki KTP-el. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Putu Suryawati mengatakan jajarannya memfokuskan untuk melakukan perekaman KTP-el untuk ODGJ di Gumi Keris. Tak hanya ODGJ, para penyandang disabilitas pun ikut menjadi fokus perekaman.
"Kita terus lakukan lakukan perekaman ke lapangan atau dengan sistem jemput bola. Terutama yang kita sasar penyandang disabilitas dan ODGJ,” ujarnya Sabtu (5/10/2019).
Jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Badung ini merupakan hasil dari usulan Kepala Lingkungan setempat yang mengabarkan bahwa masih ada warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el.
"ODGJ itu diusulkan oleh kaling setempat. Bahkan saat perekaman petugas kami mendampingi secara langsung. ODGJ yang direkam adalah yang masih mempunyai keluarga,” kata Putu.
Disinggung mengenai data yang harus direkam, pihaknya mengaku untuk perekaman e-KTP datanya terus meningkat, karena setiap bulan data selalu berubah-ubah dengan bertambahnya umur seseorang.
Disdukcapil Badung pun cukup rutin dan rajin melakukan jemput bola perekaman KTP-el. Tercatat selama semester I 2019, sebanyak 367.458 jiwa yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el di enam kecamatan yang ada di Badung. Putu menargetkan puluhan ribu jiwa melakukan perekaman hngga akhir tahun ini.
“Bulan Juli kita lakukan perekaman sebanyak 1.049, Agustus 761 orang dan September 815 orang, Dengan adanya jemput bola, kami menargetkan perekaman di tahun 2019 sekitar 20.000 jiwa,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.