Kendari - Semua masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihelat oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Pelayanan adminduk itu bukan cuma pembuatan KTP-el saja, tetapi dokumen kependudukan yang harus kita miliki sejak bayi baru lahir hingga masyarakat meninggal dunia," jelas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada acara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ruang Terbuka Publik Kali Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/9/2023).
Teguh menyampaikan, output layanan adminduk semuanya ada 24 jenis dokumen kependudukan. Tetapi yang wajib dimiliki oleh penduduk itu adalah KTP-el, KK, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, akta perkawinan bagi yang menikah, akta perceraian kalau bercerai, dan akta kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia. "Selebihnya bisa diurus apabila diperlukan masyarakat, misalnya akta pengesahan anak, akta pengakuan anak, dan sebagainya," beber Teguh.
Teguh menekankan, pelayanan adminduk harus diberikan dengan kualitas prima, yakni pelayanan yang cepat, mudah, akurat dan gratis. "Dengan kualitas layanan yang prima, insya Allah Indonesia bakal cepat maju. Itu sebabnya tagline layanan adminduk adalah 'Dukcapil Prima Indonesia Maju'," jelas Teguh.
Selain itu petugasnya juga harus ramah. "Ramah itu antara lain tandanya murah senyum. Senyum yang tulus 10 senti," kata Dirjen Teguh serius, namun dengan nada berseloroh.
Apabila masyarakat mengalami pungutan liar ketika mengurus dokumen di kantor Disdukcapil, Teguh menegaskan agar masyarakat jangan sungkan melapor ke hotline call center Halo Dukcapil 1500537. "Dukcapil juga menambah nomor layanan pengaduan dari 3 menjadi 10 nomor hape dimulai 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai buntut 4165."
Mantan Plt Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2018 ini menjelaskan, seiring Dukcapil Go Digital yang mulai dilaksanakan pada 2019, dokumen kependudukan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Softcopy dokumen dikirim ke pemohon dalam bentuk PDF, sehingga bisa dicetak mandiri karena tidak lagi menggunakan kertas security, melainkan cukup kertas putih HVS 80 gram.
"Dokumen kependudukan itu pun tidak perlu legalisasi, karena sudah ada barcode sebagai ganti tanda tangan dan cap basah," jelas Teguh.
Pelayanan daring ini juga memperluas akses pelayanan Adminduk, tidak hanya di kantor Dukcapil tetapi dari mana saja selama ada jaringan internet.
Terkait kebutuhan blanko KTP-el, Teguh pula mengungkapkan, Dukcapil telah berupaya mengatasi kelangkaan blanko. "Mudah-mudahan menjelang Pemilu masalah kekosongan blanko tidak perlu terjadi lagi. Daerah yang blankonya sudah habis silakan ajukan permohonan ke Ditjen Dukcapil."
Stok blanko, kata Teguh, insya Allah cukup sampai akhir tahun. Untuk tahun 2024, Ditjen Dukcapil Kemendagri bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp 224 miliar untuk memenuhi kebutuhan blanko KTP-el sebanyak 22 juta keping.
Hadir dalam acara aktivasi IKD ini Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi; Direktur PIAK Handayani Ningrum; Wagub Sultra Lukman Abunawas; Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu; Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala; Kadis Dukcapil Provinsi Sultra Fadlansyah; Kadis Dukcapil Kota Kendari Iswanto dan seluruh Kadis Dukcapil se-Provinsi Sultra. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.