Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, perkawinan sesama jenis tidak dapat dicatatkan oleh instansi resmi di Indonesia, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar