Jakarta — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, membuka kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, dan informasi hukum, di Nemuru Grand Suites, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung dua hari, 19 hingga 20 Agustus 2026, itu diikuti oleh pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Dukcapil, Tim Kerja Perundang-undangan pada unit kerja eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hani Syopiar Rustam, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan dasar dari pelayanan publik. Ia mengatakan, tuntutan itu semakin besar seiring berjalannya transformasi digital, sehingga aparatur Ditjen Dukcapil dituntut untuk makin responsif dalam bekerja. "Setiap aturan kebijakan Dukcapil harus kokoh dan tidak boleh bertentangan dengan aturan lainnya," ujar Hani.
Karena itu, menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk terus dilakukan. Ia menambahkan, forum semacam ini juga menjadi ajang diskusi bagi aparatur Dukcapil di daerah yang tengah menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam sambutannya, Dirjen Teguh Setyabudi menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai peningkatan kapasitas aparatur di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum memiliki peran yang sangat strategis bagi organisasi. Menurutnya, setiap upaya peningkatan kinerja mesti disertai dengan payung hukum yang jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai koridor yang benar.

Teguh menegaskan, kemampuan menyusun peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya dipahami oleh Tim Kerja Perundang-undangan semata. Seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Dukcapil, kata dia, juga perlu memahaminya, bukan hanya jajaran di bawah kesekretariatan. Sebab, hal itu mencerminkan kepentingan bersama dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik kepada masyarakat. "Saat ini aturan perundang-undangan adalah kawan terbaik kita semua. Kalau kita mendasarkan atau menyandarkan kebijakan pada aturan perundang-undangan, kita akan aman karena ada payung hukumnya," kata Teguh di hadapan para peserta.
Ia berharap peningkatan kapasitas aparatur ini dapat menuntun jajaran Ditjen Dukcapil dalam merumuskan kebijakan yang baik dan benar, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di lingkungan direktorat jenderal tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan tiga materi bahasan utama, yaitu transformasi digital dalam pembaruan hukum untuk membangun kerangka regulasi yang berorientasi masa depan, fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, serta praktik baik penyelesaian permasalahan hukum administrasi kependudukan di Provinsi DKI Jakarta. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar