Palembang — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Anggota Komisi II DPR R Ishak Mekki, menyelenggarakan kegiatan Re-Branding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial berbasis digital melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin. Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pentingnya penguatan data kependudukan sebagai fondasi dalam mendukung berbagai program pelayanan publik, khususnya perlindungan sosial.
Sulaiman Amin menegaskan pentingnya penguatan data kependudukan dan penerapan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, data kependudukan tidak hanya menjadi dasar administrasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Karena itu, Sulaiman Amin mendorong Dinas Dukcapil bersama kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah terkait untuk terus memperluas aktivasi IKD, memperkuat integrasi data, serta memastikan keamanan dan pelindungan data pribadi masyarakat. Penguatan tersebut dinilai penting agar pemanfaatan data kependudukan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan materi yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi, Indersan. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial membuka peluang bagi Kota Palembang untuk semakin optimal melakukan proses jemput bola kepada masyarakat dalam pendaftaran bantuan sosial berbasis digital dengan memanfaatkan IKD melalui agen-agen yang tersedia.
Menurutnya, pemanfaatan IKD melalui Portal Perlindungan Sosial menjadi langkah penting untuk memperluas akses masyarakat sekaligus memastikan proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima bantuan sosial berlangsung lebih cepat, akurat, transparan, dan tepat sasaran. "Melalui digitalisasi perlindungan sosial, proses pendaftaran dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih efektif dengan memanfaatkan IKD. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integrasi data sekaligus mengurangi berbagai persoalan seperti data penerima yang tidak terbarui, data ganda, maupun ketidaktepatan sasaran," ujar Indersan.

Ia juga menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam proses verifikasi memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pelayanan. Proses verifikasi yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, kini dapat dipangkas menjadi kurang dari lima menit melalui mekanisme digital. Percepatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata transformasi pelayanan yang memanfaatkan data kependudukan sebagai fondasi utama.
Dorongan digitalisasi tersebut menjadi semakin relevan melihat kondisi pendaftaran bantuan sosial di Kota Palembang. Per 11 Agustus 2026, tercatat sebanyak 49.398 Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar dalam data bantuan sosial, sementara jumlah populasi KK di Kota Palembang mencapai 556.383 KK. Dengan demikian, baru sekitar 8,88 persen KK yang telah terdaftar dalam proses tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperluas pendaftaran masyarakat dalam program perlindungan sosial. Karena itu, kegiatan re-branding layanan ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong percepatan pendaftaran bansos berbasis digital melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan di tingkat masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ishak Mekki menekankan pentingnya verifikasi bantuan sosial yang didukung data kependudukan akurat dan terintegrasi melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan IKD. Menurut Ishak Mekki, integrasi data diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan sosial, mulai dari penerima bantuan yang tercatat ganda, masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih menerima bantuan, hingga warga yang sebenarnya layak menerima namun belum memperoleh bantuan. Persoalan lain juga dapat muncul akibat data penduduk yang telah meninggal dunia maupun perpindahan domisili yang belum diperbarui. "Pemadanan dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Integrasi dan kolaborasi antar pihak menjadi sangat penting untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat," ujar Ishak Mekki.
Ia juga mendorong agar penguatan integrasi data berjalan beriringan dengan peningkatan pengawasan, penyediaan kanal pengaduan, perlindungan data pribadi, serta pendampingan bagi masyarakat yang belum mampu menggunakan IKD. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan digitalisasi tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menghadirkan layanan yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan Re-Branding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Palembang menjadi bentuk sinergi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, DPR RI, dan Pemerintah Kota Palembang dalam memperkuat ekosistem pelayanan publik berbasis data. Sinergi tersebut sekaligus mendorong perluasan uji coba Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dan mempercepat pendaftaran masyarakat melalui pemanfaatan IKD.
Dari Palembang, transformasi layanan administrasi kependudukan terus bergerak. Penguatan data, perluasan pemanfaatan IKD, dan digitalisasi perlindungan sosial diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan bantuan sosial disalurkan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan tepat sasaran. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar