Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga melalui pemanfaatan data kependudukan, wabil khusus untuk pembangunan demokrasi. Hal ini terbukti, tatkala Dukcapil dan Setjen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Kesepakatan ini memberi Bawaslu hak akses terhadap data kependudukan untuk mendukung fungsi pengawasan pemilu.
PKS ditandatangani Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Sekjen Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait, disaksikan jajaran pimpinan Bawaslu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, seluruh pejabat eselon 1 Bawaslu serta Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Dukcapil Handayani Ningrum.
Dalam sambutannya, Teguh menekankan bahwa data kependudukan bukan sekadar basis layanan publik, melainkan juga tulang punggung demokrasi. “Data kependudukan terus bergerak dinamis. Karena itu, pembaruan dilakukan berkelanjutan agar tetap valid dan dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan lembaga pengguna,” ujarnya. Ia menyebut jumlah penduduk Indonesia kini mencapai 290,2 juta jiwa, dengan 214,5 juta di antaranya wajib memiliki KTP elektronik. Infrastruktur tiga data center, server, jaringan, dan sistem keamanan terus diperkuat untuk menjamin keberlangsungan layanan.

Dukcapil menyediakan beragam kanal akses—web service, portal, card reader, hingga verifikasi biometrik—yang memungkinkan lembaga pengguna melakukan validasi data secara cepat dan aman. Teguh menambahkan, tindak lanjut PKS harus segera diwujudkan lewat Proof of Concept, pembentukan tim teknis, serta evaluasi berkala. Standar keamanan informasi ISO 27001 dan perlindungan data pribadi menjadi acuan utama.
Sementara Ferdinand, Sekjen Bawaslu, menyambut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan tahapan pemilu. "Dengan akses langsung ke data kependudukan, verifikasi pemilih bakal lebih akurat, sehingga kualitas pengawasan meningkat. Kolaborasi ini juga akan diperluas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa implementasi kerja sama ini akan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Kami memastikan seluruh proses teknis dan administratif pasca-penandatanganan PKS dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, Bawaslu bisa langsung memanfaatkan akses data kependudukan untuk memperkuat pengawasan pemilu secara efektif,” ujarnya.
Sinergi Dukcapil–Bawaslu diharapkan memperkokoh tata kelola data kependudukan, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar