Jakarta - Ramainya kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi membuat prihatin Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum. Direktur Dafdukcapil ini berpandangan, untuk mengatasi masalah ini, penting bagi para orangtua untuk memperkuat penerbitan akta kelahiran.
Apabila terjadi pengangkatan anak, nama orang tua biologis si anak harus tetap dicatat pada akta kelahiran anak. "Meskipun dalam KK orang tua angkat, pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK)) boleh ditulis sebagai anak, namun dalam kolom ayah dan ibu tetap dituliskan nama ayah dan ibu biologis-nya," tegas Ningrum.
Begitu juga pada akta kelahiran ditulis nama orang tua biologis, dan setelah adanya penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, maka dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran si anak. Dengan demikian, anak tidak kehilangan asal-usul dan nasab keturunannya. "Langkah-langkah ini akan memastikan anak-anak yang diangkat secara sah dan melalui proses transparan memiliki pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka," tambah nenek 7 cucu ini.
Ningrum lebih jauh menjelaskan, penerbitan akta kelahiran merupakan langkah awal penting dalam menetapkan identitas seorang anak. Akta kelahiran mencatat detail penting seperti tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua biologis.
Dalam konteks pengangkatan anak, penerbitan akta kelahiran yang tetap mencatat orang tua biologis anak angkat memberikan legitimasi hukum dan melindungi hak-hak anak.
Selain itu, diperlukan penguatan sistem pencatatan sipil dan kerja sama antara lembaga pemerintah terkait, seperti Dinas Dukcapil, lembaga adopsi, dan lembaga perlindungan anak. "Pedoman dan pelatihan bagi petugas pencatatan sipil tentang pengakuan hukum pengangkatan anak, prosedur yang harus diikuti, dan pentingnya mencatat nama orang tua biologis dengan jelas pada akta kelahiran anak angkat dapat dilakukan.
Tidak hanya itu, Ningrum menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses pengangkatan anak yang sah dan legal. Kampanye edukasi dapat menyampaikan informasi tentang prosedur pengangkatan anak yang benar, hak-hak anak yang diadopsi, serta bahaya dan konsekuensi perdagangan bayi. Masyarakat perlu didorong untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengangkatan anak kepada otoritas yang berwenang.
"Dengan memperkuat penerbitan akta kelahiran dan pencatatan nama orang tua biologis pada akta kelahiran anak angkat tanpa menghilangkan asal usulnya, diharapkan perdagangan bayi dalam pengangkatan anak dapat dikurangi."
"Langkah-langkah ini bakal melindungi hak-hak anak sampai dia dewasa dan berketurunan kelak. Sekaligus menghormati prinsip-prinsip HAM, serta memastikan pengangkatan anak dilakukan dalam kepentingan terbaik bagi anak," jelas Handayani Ningrum.
Ningrum menegaskan, perdagangan bayi dalam pengangkatan anak adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas oleh pihak-pihak terkait. "Dengan upaya bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat melindungi anak-anak dari praktik yang merugikan dan memastikan bahwa pengangkatan anak dilakukan dengan mengutamakan kepentingan dan hak-hak mereka," demikian Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum memungkas keterangannya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.