Jakarta — Banyak orang tua yang sempat bingung ketika anaknya lahir di kota berbeda dari domisili yang tercatat di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Kabar baiknya, proses pengurusan akta kelahiran anak dalam kondisi ini sudah diatur jelas dan justru dirancang untuk memudahkan masyarakat, tanpa perlu surat pengantar RT/RW.
Dasar hukum: asas domisili
Armansyah, Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Dukcapil Kemendagri, menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sistem pencatatan kelahiran yang sebelumnya menganut asas peristiwa (tempat kejadian kelahiran) berubah menjadi asas domisili. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU tersebut, yang menyebutkan bahwa pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. "Artinya, secara aturan, akta kelahiran anak seharusnya diurus di Disdukcapil sesuai domisili KTP-el/KK orang tua, bukan di kota tempat anak dilahirkan. Contohnya, jika anak lahir di Wonogiri sementara orang tuanya berdomisili di Jakarta, maka pelaporan kelahiran dilakukan di Disdukcapil DKI Jakarta," terang Arman di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Penerapan asas ini justru dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat. Beberapa Disdukcapil daerah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta, karena cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga.
Tempat lahir di akta tetap sesuai fakta kelahiran
Meski akta diproses di kota domisili orang tua, kolom "Tempat Lahir" pada akta kelahiran tetap mencantumkan lokasi kelahiran anak yang sebenarnya. Penulisan tempat lahir dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran, terlepas dari di kota mana akta itu diproses.
Tiga opsi yang bisa ditempuh
Karena database kependudukan sudah terintegrasi secara nasional, pada praktiknya masyarakat memiliki tiga opsi: Pertama, mengurus di Disdukcapil domisili (sesuai KK/KTP-el orang tua). Ini jalur yang sesuai dengan asas domisili dalam UU. Orang tua tidak perlu sama sekali pergi ke kota tempat anak dilahirkan; hanya perlu melengkapi dokumen dan mendatangi Disdukcapil di domisili mereka, baik secara langsung maupun lewat layanan daring yang disediakan sejumlah daerah. Di DKI Jakarta tersedia layanan online seperti Alpukat Betawi. Orang tua yang berkepentingan juga dapat mengurus lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kedua, mengurus di Disdukcapil sesuai lokasi anak dilahirkan. Opsi ini biasanya ditempuh apabila orang tua kebetulan masih berada di kota tempat anak lahir. Disdukcapil di lokasi kelahiran anak akan memproses laporan kelahiran dan berkoordinasi dengan Disdukcapil sesuai domisili orang tua untuk pemutakhiran data Kartu Keluarga.
Ketiga, mengurus lewat platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan. Alurnya berjalan sebagai berikut: setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan Kemenkes atau pemerintah daerah, data kelahiran dicatat melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), lalu dikirim dan divalidasi lewat platform SATUSEHAT. Data yang sudah tervalidasi tersebut kemudian terintegrasi dengan SIAK Dukcapil untuk penerbitan akta, yang selanjutnya dikirim melalui surel atau WhatsApp, atau bisa diambil langsung di fasilitas kesehatan tempat bayi lahir.
Sistem SIAK Terpusat secara otomatis mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) ibu dan ayah biologis dengan basis data kependudukan nasional. Jika data cocok, sistem langsung menerbitkan akta kelahiran lengkap dengan tanda tangan elektronik sekaligus memperbarui data anak ke dalam Kartu Keluarga secara otomatis.
Selain akta kelahiran, integrasi ini juga memungkinkan perubahan Kartu Keluarga dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diproses sekaligus, sepanjang nama anak sudah ditentukan.
Hanya saja, Armansyah memberikan catatan, Program SATUSEHAT ini baru diluncurkan dan sedang diperluas secara bertahap. "Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK telah dimulai melalui piloting di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita pada 31 Juli 2026 dan kini telah tersedia di puskesmas. Jadi belum semua fasilitas kesehatan pemerintah sudah terhubung," ujar Armansyah seraya menambahkan ketiga jalur layanan akta kelahiran ini sama-sama sah dan gratis, sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih praktis sesuai kondisi mereka saat itu.
Dokumen yang perlu disiapkan
Terlepas dari jalur mana yang dipilih, dokumen yang perlu disiapkan pada dasarnya sama, yakni Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau fasilitas kesehatan lainnya; Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua; Fotokopi Kartu Keluarga (KK); KTP-el kedua orang tua; dan mengisi Formulir F-2.01 yang disediakan Dinas Dukcapil.
Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dokumen tersebut dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (Formulir F-2.03) dengan dua orang saksi. Begitu pula, jika belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan, dapat digantikan dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (Formulir F-2.04), juga dengan dua orang saksi.
Hasil akta dalam bentuk digital
Setelah proses selesai, akta kelahiran umumnya dikirimkan dalam format PDF melalui WhatsApp atau e-mail, dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code sehingga tetap sah secara hukum sebagai dokumen kependudukan resmi. Dokumen digital inilah yang dianggap sebagai yang asli, dan dapat dicetak berkali-kali sesuai kebutuhan — sehingga yang perlu disimpan baik-baik adalah file PDF-nya, bukan hasil cetaknya.
Akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara atas identitas seorang anak, sehingga sebaiknya segera diurus setelah bayi lahir, tanpa perlu menunggu orang tua kembali ke kota domisili maupun kota tempat anak dilahirkan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar