Tujuan:Tujuan penyusunan prosedur atau pedoman baku atas pelaksanaan kegiatan atau Standar Operasional Prosedur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan pusat adalah untuk memberikan kepastian, kemudahan, kelancaran, keseragaman, keamanan tanggungjawab, transparansi, efisiensi, dan efektivitas pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan pusat.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini dilaksanakan pada lingkungan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional.
Pelaksana:
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil);
Unduh SOP: