Tujuan:
Prosedur ini bertujuan memastikan penghapusan data pada perangkat pengolah informasi yang digunakan dalam pelaksanaan SAK
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara penghapusan data pada perangkat pengolah informasi yang digunakan dalam pelaksanaan SAK di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen)
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI)
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK)
6. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar
Negeri
7. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
Unduh SOP: