Tujuan:
mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi yang harus dilakukan untuk relokasi jaringan komunikasi data (jarkomdat) atas permintaan pemohon dan disetujui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara permohonan relokasi jarkomdat atas permintaan pemohon yang disetujui Dirjen Dukcapil serta penyedia jarkomdat melaksanakan relokasi jarkomdat.
Unduh SOP: