Pencatatan dan Pendataan:
Agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan meliputi :
a. Badan yang menangani Kepegawaian di Daerah wajib memenuhi persayaratan upload dokumen digital untuk usulan pengangkatan maupun usulan pengangkatan dan pemberhentian, data input :
- Surat usulan pejabat dari Gubernur, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah/Puskesmas, surat keputusan Panitia seleksi jabatan untuk pimpinan tinggi pratama/berita acara BAPERJAKAT, surat penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, SK pangkat terakhir, SK Jabatan terakhir, ijazah pendidikan terakhir, sertifikat diklat (jika ada).
- Mengisi pengalaman kerja dibidang administrasi kependudukan (jika ada), mengisi pilihan keterangan masa kerja, dan upload file jika pernah terlibat kasus hukum.
b. Badan yang menangani Kepegawaian di Daerah wajib memenuhi persyaratan upload dokumen digital untuk usulan pemberhentian, data input :
- Surat usulan pejabat dari Gubernur
c. Badan yang menangani Kepegawaian di Daerah wajib memenuhi persayaratan upload dokumen digital untuk usulan pensiun, data input :
- Surat Keputusan pensiun dari Badan Kepegawaian Negara
Peringatan:
-Kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri.
- Apabila pengajuan usulan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dukcapil didaerah dilakukan secara manual, maka usulan tersebut tidak dapat
diproses.
- Dokumen usulan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan Kabupaten/Kota harus lengkap, apabila tidak lengkap maka usulan tersebut tidak dapat diproses
- proses penyelesaian usulan selama 14 hari kerja di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, terhitung sejak dokumen usulan dianggap telah lengkap
Unduh SOP: