Perubahan Nama
Persyaratan
-
fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
-
kutipan akta Pencatatan Sipil;
-
fotokopi KK; dan
-
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Salinan Asli Penetapan Pengadilan hanya ditunjukkan kepada Petugas untuk membuktikan keaslian berkas
-
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.