Tujuan:
Prosedur ini digunakan untuk panduan komunikasi internal maupun eksternal yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK yang digunakan sebagai pedoman untuk menerima, mendokumentasikan, dan merespon komunikasi yang relevan dari pihak luar yang berkepentingan.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Identifikasi bentuk-bentuk komunikasi
2. Komunikasi partisipasi dan konsultasi dengan pegawai.
3. Komunikasi dengan pihak eksternal, termasuk supplier, institusi pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
4. Penerimaan, pendokumentasian dan respon terhadap komunikasi dari pihak eksternal
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri
6. Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri...
Unduh SOP: