Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Sementara (ITAS) Dalam NKRI - Antar Kota
Persyaratan
-
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
-
Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.03;
-
OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
-
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
-
Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
-
Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP