Tujuan:
mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi yang harus dilakukan apabila ada permintaan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara kementerian/lembaga, Provinsi/Kabupaten/Kota atau internal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Unduh SOP: