Tujuan:
Prosedur ini bertujuan melindungi integritas perangkat lunak dan informasi yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK dari virus/malware
Ruang Lingkup:
Semua informasi yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK yang disimpan di perangkat memiliki risiko dapat dimasuki virus/malware dan berlaku untuk seluruh pegawai dan pihak lainyang
menggunakan, bekerja dengan, atau berhubungan dengan aset Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK
Pelaksana:
1.Pimpinan Unit TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Pimpinan Unit TIK di Satuan Pelaksana SAK
3. Unit TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Unit TIK di Satuan Pelaksana SAK
5. Pegawai/Pihak Lain di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Pegawai/Pihak Lain di Satuan Pelaksana SAK
Unduh SOP: