Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pengembangan sistem dan juga keamanannya.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara Perencanaan dan Penerimaan Sistem di lingkungan Ditjen Dukcapil
Pelaksana:
1. Satuan Tugas Keamanan Informasi
2. Sekretaris Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
3. Pimpinan Tinggi Pratama
4. Pimpinan Unit TIK
5. Unit TIK
Unduh SOP: