Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah dan proses dalam penyesuaian kode dan data wilayah pada database SIAK terpusat.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara penyesuaian kode dan data wilayah pada database SIAK terpusat mulai dari permohonan kode dan data wilayah kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan penyesuaian kode dan data wilayah di basis data SIAK Terpusat sampai pemberitahuan mengenai penyesuaian kode dan data wilayah yang telah dilakukan di basis data SIAK terpusat.
Unduh SOP: