Tujuan:
Prosedur ini dilakukan dalam rangka pengukuran efektifitas dan konsistensi penerapan kebijakan dan standar SMKI di Satuan Pelaksana SAK
Ruang Lingkup:
Prosedur ini dilaksanakan di Satuan Pelaksana SAK
Pelaksana:
1. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI);
2. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Kepala Satuan Pelaksana SAK (Kepala SPSAK)
4. Kepala Kantor Perwakilan RI;
5. Pimpinan Unit TIK Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota (PUTIK);
6. Pimpinan Unit TIK Kantor Perwakilan RI (PUTIK);
7. Unit TIK Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota (UTIK);
8. Unit TIK Kantor Perwakilan RI (UTIK);
9. Pegawai dan/atau Pihak Lain..
Unduh SOP: