Tujuan:
mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi yang harus dilakukan ketika melakukan pembersihan data anomali, data ganda dan data nonaktif dan menyajikan hasil pengolahan data disertai dengan penyajian data untuk buku agregat dan buku profil kepada provinsi/kabupaten/kota
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara pengelolaan dan penyajian data kependudukan nasional mulai dari menetapkan tanggal cutoff replikasi data SIAK Terpusat, pembersihan data, penyesuaian kode wilayah, dan penyajian data dalam bentuk buku profil dan buku agregat serta hasil pengelolaan data lainnya.
Unduh SOP: