Tujuan:
1. Memberikan acuan mengenai tata cara pengembangan sistem/aplikasi informasi dan infrastruktur di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
2. Sebagai panduan dalam melakukan proses penelitian dan pengembangan dalam penanganan masalah yang terjadi serta permintaan pengembangan produk atau layanan baik untuk internal ataupun untuk eksternal Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelayanan SAK.
Ruang Lingkup:
1. Prosedur umum desain dan pengembangan meliputi aktifitas penelitian dan pengembangan seperti:
a. Riset atau penelitian.
b. Proses development atau pengembangan.
c. Proses testing hasil pengembangan produk.
d. Revisi hasil ketidaksesuaian pengembangan produk.
e. Publikasi hasil pengembangan produk kepada pihak terkait.
f. Training dan sosialisasi hasil pengembangan produk kepada pihak terkait.
2. Untuk pengembangan aplikasi, berlaku untuk semua aplikasi yang digunakan di Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK, mulai dari pembelian, pengembangan dan perawatan:
a. Aplikasi yang dikembangkan di internal
b. Aplikasi yang sudah jadi
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen)
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK)
6. Pimpinan Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
7. Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
8. Unit Kerja
Unduh SOP: