Tujuan:
Prosedur ini dimaksud untuk memberikan panduan tentang proses pengelolaan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini hanya mencakup proses operasional yang dilakukan di Pusat Data dan Pusat Data Cadangan oleh Pegawai Ditjen Dukcapil dan/atau Pihak Lain yang memiliki otorisasi serta tamu yang telah mendapatkan izin akses.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi.
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI.
4. Pimpinan Tinggi Pratama yang berwenang dalam pengelolaan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan.
5. Pimpinan Unit TIK yang berwenang dalam pengelolaan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan.
6. Unit TIK yang berwenang dalam pengelolaan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan.
7. Pengelola Pusat Data dan Pusat Data Cadangan.
Unduh SOP: