Tujuan:
Prosedur ini bertujuan mengatur pengelolaan layanan SAK yang dilakukan oleh pihak lain.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara pengelolaan layanan oleh pihak lain di lingkungan Ditjen Dukcapil.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi
3. Sekretaris Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama
5. Pimpinan Unit TIK
6. Unit TIK
7. Pihak Lain
Unduh SOP: