Tujuan:
Prosedur ini ditujukan untuk memandu proses pengelolaan kapasitas pada saat ini dan di waktu yang akan datang pada layanan infrastruktur dan sarana pendukung di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
Ruang Lingkup:
Sebagai pedoman untuk mengelola kapasitas layanan infrastruktur di Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK dan sebagai tindaklanjut untuk mengurangi atau mereduksi nilai resiko yang terjadi terkait pengelolaan kapasitas layanan dan infrastruktur di Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen)
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi .
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI.
4. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK).
6. Pimpinan Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
7. Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
Unduh SOP: