Tujuan:
1. Mengatur pengelolaan aplikasi di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK agar dapat berjalan secara efektif.
2. Membantu mengarahkan pengguna dalam pemanfaatan fasilitas aplikasisecara bijak dan tepat guna, dan juga untuk meminimalkan hal-hal sebagai berikut:
3. Penyebaran virus, program penyelundup (trojan, spam, dan lainnya), dan program-program serupa yang membahayakan sistem layanan.
4. Penggunaan perangkat lunak ilegal di lingkungan Ditjen Dukcapil dan satuan Pelaksana SAK .
Ruang Lingkup:
1. Meliputi pengelolaan lisensi aplikasi pada PC, notebook, server dan smartphone pegawai Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK .
2. Prosedur ini mengatur ketentuan umum penggunaan aplikasi dan proses pengajuan instalasi aplikasi untuk pegawai/pihak lain yang membutuhkan dalam rangka kebutuhan pekerjaan di Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK .
Pelaksana:
1. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
2. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
3. Pegawai/Pihak Lain
Unduh SOP: