Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk menjamin seluruh pegawai Ditjen Dukcapil memahami ketentuan keamanan informasi dan menjamin terjaganya keamanan informasi pada pegawai dan/atau pihak lain yang tidak lagi bertugas di Ditjen Dukcapil.
Ruang Lingkup:
1. Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi keamanan informasi pada pegawai baru dan proses serah terima aset informasi pada pegawai dan/atau pihak lain yang tidak lagi bertugas di lingkungan Ditjen Dukcapil.
2. Pelaksanaan sosialisasi keamanan informasi pada pihak lain yang akan berkerja atau meminjam aset/informasi di lingkungan Ditjen Dukcapil.
Pelaksana:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI;
2. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP);
3. Pimpinan Unit TIK (PUTIK);
4. Pegawai dan/atau Pihak Lain.
Unduh SOP: