Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan
-
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
-
Fotokopi KK.
-
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal tetap
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.02;
-
OA melampirkan fotokopi KK;
-
OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
-
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.