Pencatatan dan Pendataan :
1. Blangko KTP-el disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013
2. Jika Blangko KTP-el yang diterima daerah tidak dapat di encode karena kerusakan chip, maka Blangko KTP-el dimaksud dapat dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diganti
Peringatan:
Hanya PNS Dinas Dukcapil Provinsi/Kab/Kota yang diijinkan mengambil dan menandatangani BAST Blangko KTP-el
Unduh SOP: