Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
Persyaratan
-
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.03;
-
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
-
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
-
Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)