Pencatatan Pengesahan Anak Bagi OA di NKRI
Persyaratan
-
kutipan akta kelahiran;
-
fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
-
fotokopi KK orang tua; dan
-
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
Tata Cara
-
OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
-
Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.