Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
Persyaratan
-
Fotokopi izin tinggal tetap; dan
-
Asli kutipan akta kelahiran
Tata Cara
-
OA mengisi F-2.01;
-
OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan);
-
OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ;
-
Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14);
-
Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).