Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA
Persyaratan
-
Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
-
Asli kutipan akta kelahiran
Tata Cara
-
OA mengisi F-2.01 atau F-2.02;
-
OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan);
-
OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ;
-
Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkannegara Indonesia (CP.13);
-
Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkansurat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11)