Tujuan:
Pedoman penggunaan perangkat bergerak dan Media Penyimpanan Data untuk mencegah tindakan-tindakan seperti penyingkapan (disclosure), modifikasi (modification), pemindahan (removal) ataupun pemusnahan
(destruction) informasi di dalam removable media oleh pihak yang tidak berwenang.
Ruang Lingkup:
Mengatur bagaimana menangani fisik dari perangkat bergerak dan Media Penyimpanan Data yang digunakan oleh pegawai dan/atau pihak lain di lingkungan Ditjen Dukcapil/Satuan Pelaksana SAK.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI).
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI.
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK).
6. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
7. Pegawai/Pihak Lain.
Unduh SOP: