Tujuan:
Memberi petunjuk dan penjelasan tentang tata cara melakukan tindakan perbaikan (corrective action) yang berkaitan dengan SMKI pada Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK
Ruang Lingkup:
Cakupan dari prosedur ini adalah:
1. Identifikasi Ketidaksesuaian
2. Identifikasi Pokok Permasalahan dan Verfikasi
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Tindakan Pencegahan dan Perbaikan
4. Monitoring, Evaluasi dan Closing
Pelaksana:
1. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK)
3. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
4. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
5. Pegawai/Pihak Lain
Unduh SOP: