Tujuan:
Mendefinisikan langkah dan prosedur administrasi yang harus dilakukan untuk peminjaman perangkat jarkomat Machine To Machine oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara permohonan peminjaman perangkat jarkomdat M2M atas permohonan peminjam yang disetujui oleh Dirjen Dukcapil.
Unduh SOP: