Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara pemeriksaan latar belakang pihak lain di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
Pelaksana:
1. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI);
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai
Koordinator STKI;
3. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Ditjen Dukcapil;
4. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten Kota (SPSAK);
5. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil
Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota;
6. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi dan
Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota;
7. Pihak Lain di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi dan Dinas
Dukcapil Kabupaten/Kota.
Unduh SOP: