Tujuan:
1. Prosedur ini digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai perawatan perangkat utama dan pendukung dilingkungan kerja di Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
2. Sebagai panduan melakukan pemeliharaan yang terdapat didalam sistem server dan bertujuan agar stabilitas, keamanan didalam sistem server dapat terpenuhi.
3. Prosedur ini digunakan untuk proses pemeliharaan sekaligus pemeriksaan perangkat jaringan secara berkala termasuk pada sistem di dalamnya agar dapat meminimalisir gangguan pada jaringan internet.
4. Digunakan sebagai panduan dalam melakukan proses maintenance untuk menangani troubleshooting koneksi jaringan internet yang digunakan perusahaan pada waktu yang tidak terduga (tiba-tiba) sehingga seluruh koneksi jaringan internet tetap berjalan dengan normal dan stabil.
5. Prosedur ini dibuat sebagai panduan melakukan langkah dalam memecahkan masalah yang terdapat di dalam sistem server dan bertujuan agar aplikasi di dalam server dapat berjalan sesuai fungsinya
Ruang Lingkup:
Pemeliharaan dan perbaikan perangkat di lingkungan Ditjen Dukcapil dan/atau Satuan Pelaksana SAK.
Pelaksana:
1. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
2. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
3. Unit Kerja Terkait
Unduh SOP: