Pembatalan Perceraian
Persyaratan
-
Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
Kutipan akta perceraian asli;
-
KTP-el Asli; dan
-
KK Asli.
Tata Cara
-
WNI mengisi F-2.01
-
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
-
Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
-
WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status cerai kembali menjadi Kawin).
-
Untuk pelayanan online/ Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
-
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
-
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
-
Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, (yang telah diberi catatan pinggir) KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.