Tujuan:
Prosedur ini dilakukan dalam rangka pelaporan kinerja pelaksanaan dan evaluasi penerapan kebijakan dan standar SMKI.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini dilaksanakan di Satuan Pelaksana SAK
Pelaksana:
1. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI);
2. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Kepala Kantor Perwakilan RI;
4. Pimpinan Unit TIK Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
5. Pimpinan Unit TIK Kantor Perwakilan RI;
6. Unit TIK Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Unit TIK Kantor Perwakilan RI;
8. Pegawai dan/atau Pihak Lain.
Unduh SOP: