Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi yang harus dilakukan untuk monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SIAK oleh Daerah.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SIAK di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Unduh SOP: