Tujuan:
Prosedur ini bertujuan memberikan akses menuju tempat layanan operasional SIAK di satuan pelaksana SAK.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara pemberian akses di lingkungan tempat layanan operasional SAK
Pelaksana:
1.Kepala Dinas Disdukcapil Provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota (Kepala SPSAK)
2. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Dinas Dukcapil Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota
3. Unit TIK di lingkungan Dinas Dukcapil Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota
4. Pegawai/Pihak Lain
Unduh SOP: