Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mengamankan akses masuk ke dalam pusat data dan pusat data cadangan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara akses ke pusat data dan pusat data cadangan
Pelaksana:
1. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) yang berwenang dalam pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan
2. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) yang berwenang dalam pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan
3. Unit TIK (UTIK) yang berwenang dalam pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan
4. Pegawai/pihak lain
Unduh SOP: