Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah dan proses administrasi dalam manajemen rilis untuk memastikan setiap rilis tidak menimbulkan masalah pada operasional layanan SAK.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini ini mengatur tata cara manajemen rilis (minor, mayor dan emergency) mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan rilis, sehingga rilis berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah operasional layanan SAK di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI).
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI.
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK).
6. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
7. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
8. Unit Kerja Terkait.
Unduh SOP: