Tujuan:
1. Membantu memastikan tercapainya efektivitas proses bisnis melalui pengendalian terhadap risiko operasional.
2. Menjamin bahwa risiko yang ada dan berpotensi dari kegiatan operasional, material, produk dan jasa, kondisi, situasi dan perilaku pekerja diidentifikasi dan dievaluasi.
3. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan dari semua pihak yang berkepentingan dengan Ditjen Dukcapil.
4. Menjamin konsistensi penerapan SMKI, termasuk kinerjanya.
5. Membangun budaya proaktif dalam pencegahan dan peningkatan/perbaikan
6. Meningkatkan keberhasilan bisnis secara intuitif
Ruang Lingkup:
1. Prosedur ini mengatur tentang cara penilaian dan pengelolaan risiko terkait TIK khususnya pada lingkungan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan unit kerja lain yang melakukan pengelolaan layanan TIK.
2. Prosedur ini memberikan panduan secara umum bagi unit pengguna TIK dalam melakukan pengelolaan risiko Teknologi Informasi.
3. Prosedur ini mencakup:
- Penentuan konteks manajemen risiko TIK
- Pengelolaan risiko TIK
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen);
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI;
3. Pimpinan Tinggi Pratama sebagai anggota STKI;
4. Pimpian Unit TIK (PUTIK);
5. Unit TIK (UTIK);
Unduh SOP: