Tujuan:
1. Mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi apabila terjadi gangguan dan dilaporkan kepada Helpdesk.
2. Menjelaskan proses pengelolaan gangguan terkait dengan layanan TIK di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
3. Mengembalikan operasi layanan normal secepat mungkin dan meminimalkan dampak merugikan pada operasi layanan.
4. Menjamin bahwa setiap gangguan dilaporkan, ditindaklanjuti, dan dievaluasi untuk meminimalkan dampak dan mencegah terulangnya gangguan yang sama.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara penanganan gangguan yang terjadi pada layanan SIAK dan infrastruktur utama serta pendukungnya, seperti jaringan komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak, yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang dilaporkan oleh pengguna layanan SAK, baik di luar negeri (kantor perwakilan RI) maupun di dalam negeri (kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi Atau Pusat)
Unduh SOP: